Abdi Buchari
Dr. Abdi Widjaja Buchari, S.E., M.Si. (EyD: Abdi Wijaya Bukhari; lahir 20 Oktober 1959) adalah birokrat Indonesia. Ia pernah menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Manado periode 2008–2009 dan Wakil Wali Kota Manado periode 2005–2008. Riwayat HidupPendidikanGelar sarjana ekonomi dia sandang dari Fakultas Ekonomi Program Studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan – Unsrat Manado (1984). Sementara gelar magisternya diraih dari Program pasca Sarjana Program Studi Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan – Universitas Hasanuddin Ujung Pandang (1994). Program Doktoral (S3) pada Universitas Negeri Jakarta. Selain pendidikan formal ia juga pernah mengikuti berbagai kursus dan pelatihan seperti Kursus Jangka Panjang Program Perencanaan Nasional (PPN) LPEM – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jakarta (1988), T.O.T. (Training of Trainers) Penghitungan Produk Domestik Regional BRUTO (PDRB) pada Badan Pusat Statistik Jakarta (1992), dan Kursus “Regional Development and Planning for Eastern Part of Indonesia” oleh JICA di Hokkaido, Jepang (1996). Tersangka Kasus KorupsiIa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Rp 3,4 miliar dan PD Pasar Manado senilai Rp 680 juta pada tahun 2010.[1][2] Selain itu, Ia juga didakwa bersalah terhadap kasus korupsi penjualan Manado Beach Hotel pada tahun 2003.[3] Ia dikabarkan menderita diabetes dan kebutaan saat menjelang menjalani masa hukuman (pembebasan bersyaraat) pada 31 Januari 2021 di rumah tahanan Sukamiskin Bandung.[4][5] Jabatan
Organisasi
Buku dan ArtikelDi tengah-tengah kesibukannya sebagai Wakil Wali kota Manado dan aktif di berbagai organisasi, dia masih memiliki kepeduilian terhadap pengembangan sumber daya manusia dengan menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Ekonomi dan Program Pasca Sarjana UNSRAT Manado (1990-sekarang). Bahkan dia juga sempat menuangkan ide dan gagasannya dalam bentuk buku dan artikel, antara lain
Referensi
|