Abu Musa
Abu Musa (bahasa Persia: ابوموسی - Abū Mūsā) adalah pulau seluas 12 km² di Teluk Persia, bagian dari kepulauan dekat pintu masuk Selat Hormuz.[1] Pulau ini merupakan bagian dari provinsi Hormozgan, Iran, tetapi kepemilikannya juga diklaim oleh Uni Emirat Arab.[2][3][4][5] Kepemilikan Abu Musa dipersengketakan antara Iran dan Uni Emirat Arab. Britania Raya memiliki pulau ini bersama dengan kepulauan milik Britania lainnya di Teluk Persia, dan juga Uni Emirat Arab. Pada akhir 1960-an, Britania menyerahkan kepemilikan pulau ini ke Sharjah, salah satu dari tujuh kesheikan yang akan membentuk Uni Emirat Arab. Setelah Britania mengumumkan akan menghilangkan hegemoninya di Teluk Persia tahun 1968, Iran mengambil pulau ini. Pada 1980, Uni Emirat Arab mengklaim pulau ini.[2] Pada 2010, pulau ini memiliki penduduk sebesar 2.038 jiwa. Lihat pulaReferensi
Pranala luar
25°52′N 55°02′E / 25.867°N 55.033°E Wikimedia Commons memiliki media mengenai Abu Musa Island. |