Administrasi pertanahanAdministrasi pertanahan (land administration) adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah atau organisasi yang diakui untuk mengelola dan mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Administrasi tanah memerlukan sejumlah prosedur, termasuk pemetaan, pengukuran, identifikasi status hak atas tanah, dan pemantauan dan persetujuan perubahan status tanah. Sedangkan menurut Rusmadi Murad, administrasi pertanahan adalah kegiatan komersial atau manajemen yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di sektor real estat dengan mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi tujuan sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan yang relevan. Administrasi pertanahan merupakan suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian maka administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara.[1] Dengan demikian maka administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara. Dari ketiga pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara, karena administrasi pertanahan merupakan upaya pemerintah dalam menyelenggarakan kebijaksanaan di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan BPN. [2] Adapun, tujuan dari administrasi pertanahan adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penguasaan tanah, mengurangi perselisihan dan sengketa penguasaan, dan memaksimalkan penggunaan tanah secara berkelanjutan dan produktif. Oleh karena itu, pengelolaan lahan sangat penting untuk perluasan dan pertumbuhan ekonomi nasional.[3] Ruang lingkup administrasi pertanahanDemi menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, administrasi pertanahan memiliki ruang lingkup yang mencakup aspek-aspek seperti penatagunaan tanah, penataan penguasaan tanah, pengurusan hak tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah. Adapun penjelasannya sebagai berikut: Penatagunaan tanahPenatagunaan tanah merupakan kumpulan tindakan untuk penataan, pengalokasian, penggunaan, dan penataan tanah secara lestari dan teratur berdasarkan konsep manfaat, kelestarian, optimalitas, keseimbangan, dan keserasian dikenal dengan tata guna tanah. Adapun pelaksanaan penatagunaan lahan dilakukan dengan mempertimbangkan informasi terkini berdasarkan temuan survei dan analisis lapangan terkait dengan kebijakan perencanaan pemerintah daerah dan rencana yang telah diputuskan untuk mendapatkan data dasar perencanaan, penatagunaan lahan (Land Use Planning).[2] Penataan penguasaan tanahFungsi pengaturan penguasaan tanah atau yang diakui sebagai fungsi landreform, didalam tugasnya itu meliputi tugas seperti melaksanakan proses berdasarkan Pasal 6 (Fungsi sosial hak atas tanah), Pasal 7 (Pembatasan hak atas tanah). meliputi tugas pengawasan pembatasan penguasaan dan penggunaan tanah. Pemilikan/Pengelolaan), Pasal 10 (asas bahwa setiap pemilik tanah harus mengusahakan/mengusahakan tanahnya sendiri) dan Pasal 17 (penguasaan pemerintah atas tanah yang melebihi batas pemilik).[2] Pengurusan hak tanahFungsi pengurusan hak tanah dalam pengaplikasiannya itu didasarkan kepada pasal 2 UUPA. Di dalam pasal ini menjelaskan tentang hak menguasai dari negara dan memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi air dan ruang angkasa.[4] Pengukuran dan pendaftaran tanahPengukuran dan pendaftaran tanah merupakan implementasi dari Pasal 19 UUPA yang mana kegunaannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dari pemerintah. Adapun kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam mengadakan pengukuran tanah seperti Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah; Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. [2] Catur tertib administrasi pertanahanTertib hukumTertib hukum Artinya bahwa setiap bidang tanah terjamin kepastian hukumnya mengenai pemilikan hak atas tanah yang mempunyai hubungan hukum yang sah dengan tanah yang bersangkutan dengan menggunakan surat-surat yang dibuat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertib administrasiBerupa inisiatif untuk mempercepat keterlibatan perusahaan masyarakat di sektor pertanian agar pelayanan dapat dilakukan secara sederhana, cepat, murah, dan berkeadilan berdasarkan pelayanan publik. Tata tertib administrasi ini merupakan salah satu Peraturan Sapta Pertanahan hasil revisi Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Tertib Sapta Pertanahan Nomor 277/KEP-7.1/VI/212, yang berbunyi : Konsisten mengoperasikan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP); Ketaatan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP); Pengelolaan pencatatan tanah yang baik dan teratur, termasuk buku, alat ukur, peta, dan catatan; dan Peta, buku tanah, surat ukur, dan catatan disusun dalam sistem manajemen arsip modern. Tertib penggunaan tanahUntuk memastikan bahwa tanah digunakan dengan tertib, tanah itu harus dirancang dengan cara yang memaksimalkan kemakmuran manusia. Dalam hal ini terkait dengan peruntukannya, yang tidak dapat dipisahkan dari kesuburan tanah dan potensi pertumbuhan kemampuan lahan. Pemanfaatan di kawasan perkotaan mendorong terciptanya lingkungan yang aman, lancar, serasi, dan sehat dengan menitikberatkan pada pemanfaatan yang seimbang. Dan tidak ada persaingan kepentingan di antara berbagai sektor tentang penunjukannya. Tertib pemeliharaan dan lingkungan hidupMengupayakan keterkaitan tanah dalam kelangsungan lingkungan hidup, memastikan pemberian hak pemanfaatan/penggunaannya melaksanakan kewajiban terkait pemeliharaan dan lingkungan hidup. Daftar referensi
|