Share to:

 

Akta bawah tangan

Akta bawah tangan adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh pihak-pihak dalam kontrak secara pribadi, dan bukan dihadapan notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.

Dalam praktiknya akta ini lemah di mata hukum, sebab jual beli tanah yang sah hanya boleh dilakukan oleh PPAT atau akta otentik dari pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.


Kembali kehalaman sebelumnya