Amstrong Sembiring
J.J. Amstrong Sembiring (lahir 26 Juli 1970)[1] adalah pengacara, dosen, aktivis hukum[2] dan penulis.[3][4][5][6] Pada tahun 2003, ia menjabat sebagai ketua Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) Indonesia, setelah satu tahun berdiri lembaga tersebut.[7][8] Amstrong pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung hingga semester 6, tetapi tidak selesai. Ia lalu meraih gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jakarta. Pada tahun 2007, ia menyelesaikan studi pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.[9] Ia pernah mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada tahun 2015.[10] KarierKiprah Amstrong Sembiring di dunia hukum diawali sebagai pengacara publik mulai dari kuasa hukum 150 PKL di Bandung pada tahun 2001, kuasa hukum Forum Gubernur Wakil Gubernur Jakarta tahun 2002, kuasa hukum para aktivis,[11][12][13] dan kuasa hukum aktivis 98[14] berdemo atas penolakan BBM tahun 2008[15] dimana tersangkut nama Rizal Ramli (Mantan Koordinator Bidang Perekonomian di Presiden Abdurrahman Wahid.[16] Pada tahun 2003, ia melakukan gugatan hukum terhadap Privatisasi Air di Jakarta terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat[17][18] dan gugatan terhadap mitra asing PDAM Jaya yaitu TPJ (THAMES PAM JAYA) dan Palyja (PAM LYONNAISE JAYA).[19], serta mengajukan[20] permohonan uji materil[21] terhadap UU SDA (Sumber Daya Air) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[22] Pada tahun 2004, ia bersama Sri Bintang Pamungkas dari Gerakan rakyat Indonesia Baru menggugat Komisi Pemilihan Umum dan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU PILPRES[23] ke Mahkamah Konstitusi. Pendidikan
Bacaan lanjutan
Referensi
Pranala luar |