Analisis dampak lingkungan (bahasa Inggris:Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Amdal ini berupa dokumen.[1] AMDAL bertujuan untuk memperkirakan dampak yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kegiatan atau proyek pembangunan yang direncanakan. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.[2]
Fungsi
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
Sebagai Scientific Document dan Legal Document
Izin Kelayakan Lingkungan
Pustaka
Petts, J. (ed), Handbook of Environmental Impact Assessment Vol 1 & 2, Blackwell, Oxford ISBN 0-632-04772-0
Glasson, J; Therivel, R; Chadwick A, Introduction to Environmental Impact Assessment, (2005) Routledge, London
Hanna, k; Environmental Impact Assessment: Practice and Participation" (2009)Second edition, Oxford
Ruddy, T. F./ L. M. Hilty (2008): Impact assessment and policy learning in the European Commission. In: Environment Impact Assessment Review 28: 2-3. 90-105 FEB, http://dx.doi.org/10.1016/j.eiar.2007.05.001