Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Kredit Indonesia atau biasa disingkat menjadi Askrindo, adalah bagian dari Indonesia Financial Group yang berbisnis di bidang asuransi. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2019, perusahaan ini memiliki 7 kantor wilayah, 60 kantor cabang, dan 6 kantor pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.[2][3] SejarahPerusahaan ini didirikan pada tanggal 6 April 1971 untuk memberikan asuransi atas kredit yang diajukan ke perbankan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak memiliki agunan.[4] Pada tahun 1974, perusahaan ini ditugaskan oleh pemerintah dan Bank Indonesia untuk memberikan asuransi atas kredit perbankan yang likuiditasnya dibiayai oleh pemerintah yang diberikan ke masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran pemberian kredit, seperti petani, pedagang, guru, mahasiswa, dan UMKM. Perusahaan ini pun wajib memberikan asuransi, sementara perbankan penyedia kredit wajib meminta asuransi kepada Askrindo. Penugasan tersebut berakhir setelah berlakunya Paket Kebijakan Pemerintah Januari 1990 yang lebih dikenal dengan nama Pakjan 90. Pada awal dekade 1990-an, perusahaan ini tidak lagi diwajibkan memberi asuransi atas kredit yang diberikan oleh perbankan dan perbankan pun tidak diwajibkan untuk meminta asuransi kepada perusahaan ini. Karena Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 mewajibkan usaha asuransi dan reasuransi dipisah, maka pada tahun 1992, Divisi Jasa Kredit Ekspor (JKE)/Asuransi Ekspor (AE) yang dimiliki oleh perusahaan ini dipisah menjadi perusahaan tersendiri dengan nama PT Asuransi Ekspor Indonesia. Perusahaan ini juga mendirikan PT Reasuransi Nasional Indonesia untuk tetap dapat berbisnis di bidang reasuransi. Pada tahun 1996, perusahaan ini mulai menawarkan layanan seperti penjaminan, asuransi kredit perdagangan, dan reasuransi. Pada tahun 1999, pemerintah dan Bank Indonesia menugaskan perusahaan ini untuk menjalankan usaha penjaminan surat kredit, guna menghidupkan kembali perekonomian yang mengalami kontraksi akibat krisis moneter tahun 1997-1998. Usaha penjaminan surat kredit kemudian dihentikan pada tahun 2005, karena tidak menguntungkan. Pada akhir tahun 2007, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007, pemerintah meluncurkan Program Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan menugaskan perusahaan ini sebagai lembaga penjamin KUR untuk perbankan yang menyalurkan KUR. Guna mendukung program tersebut, pemerintah pun memberikan tambahan modal ke perusahaan ini setiap tahun. Pada tahun 2010, Bank Indonesia melepas saham perusahaan ini yang mereka pegang kepada pemerintah. Pada tahun 2012, perusahaan ini membentuk PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah untuk dapat berbisnis di bidang penjaminan syariah. Pada akhir tahun 2013, perusahaan ini membentuk unit usaha Asuransi Umum. Pada tahun 2014, perusahaan ini mengakuisisi PT Usayasa Utama yang didirikan pada tanggal 7 Oktober 1997 dan bergerak di bisnis keagenan asuransi.[2][3] Nama perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi PT Askrindo Mitra Utama. Pada tanggal 16 Maret 2020, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.[5] Referensi
Pranala luar
|