Share to:

 

Auditorat Utama Investigasi

Auditorat Utama Investigasi
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Auditor Utama InvestigasiI Nyoman Wara S.E., Ak., CA., CFrA., ACPA, CSFA, CPA, CGCAE
Kepala SekretariatHari Muryanto S.E., MAB, CFrA
Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara PusatDr. Najmatuzzahrah S.E., M.H., MBA., Ak, CFE, CA, CFrA, ACPA, CPA Aust.
Kepala Auditorat Investigasi Keuangan DaerahI Kadek Suartama S.E., M.Ak., CA., CFrA, CSFA
Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang DipisahkanHasby Ashidiqi S.E., M. Comm., Ak., CA, CFrA, CSFA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat
Situs web
https://www.bpk.go.id/

Auditorat Utama Investigasi (disingkat AUI) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota BPK yang ditetapkan oleh BPK,.dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi

Tugas

Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, AUI menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Auditorat Utama Investigasi dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK.
  2. perumusan rencana kegiatan Auditorat Utama Investigasi berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Auditorat Utama Investigasi;
  3. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi, baik yang pemeriksaannya dilakukan oleh Auditorat Utama Investigasi maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan;
  4. penetapan pemeriksa/tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan penelaahan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah, penilaian risiko kecurangan/fraud, praperencanaan pemeriksaan investigatif, dan pemberian keterangan ahli terkait kerugian negara.
  5. pengusulan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah;
  6. penetapan profil jenis penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara/daerah;
  7. penetapan hasil penilaian risiko kecurangan/fraud atas pengelolaan keuangan negara/daerah;
  8. pengelolaan permintaan pemeriksaan investigatif, permintaan penghitungan kerugian negara/daerah, dan permintaan pemberian keterangan ahli dari instansi penegak hukum dan instansi lainnya;
  9. penetapan hasil pelaksanaan kegiatan praperencanaan pemeriksaan investigatif;
  10. pengusulan laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
  11. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang disampaikan kepada instansi yang berwenang;
  12. pelaksanaan koordinasi pemeriksaan atas permasalahan yang berindikasi kecurangan/fraud;
  13. permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  14. permintaan pendampingan hukum dalam rangka pemberian keterangan ahli;
  15. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  16. pemutakhiran database.
  17. pengevaluasian pelaksanaan kegiatan;
  18. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi;
  19. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat Utama Investigasi; dan
  20. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi AUI terdiri dari[1]:

Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat

Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN V, dan AKN VI, kecuali entitas pemerintah daerah dan entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan.

Auditorat Investigasi Keuangan Daerah

Auditorat Investigasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada entitas pemerintah daerah dalam lingkup tugas AKN V dan AKN VI.

Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan

Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli pada entitas pemeriksaan dalam lingkup tugas AKN VII dan entitas pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan dalam lingkup tugas AKN V dan AKN VI.

Sekretariat Auditorat Utama Investigasi

Sekretariat Auditorat Utama Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas Auditorat Utama Investigasi.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2022-11-16. 
Kembali kehalaman sebelumnya