Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (disingkat BKIPM) merupakan bekas unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Instansi ini bertugas menyelenggarakan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan hayati ikan.[1][2] Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 pada tanggal 20 Juli 2023, unsur karantina dalam BKIPM digabungkan dengan Badan Badan Karantina Pertanian (Barantan) menjadi Badan Karantina Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.[3] Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap mempertahankan unsur pengendalian mutu dengan membentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.[4] Referensi
Pranala luar
|