Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia merupakan bekas unsur pendukung pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1] Sejak unsur riset dari setiap kementerian dan lembaga di pemerintahan disatukan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2022, maka unsur penelitian dan pengembangan pada Badan Litbang Inovasi beralih menjadi Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan di bawah BRIN. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) guna menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. Susunan organisasiBerdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, susunan organisasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi yaitu:[2]
Referensi
Pranala luar |