Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, disingkat BPPK merupakan bekas unsur pendukung di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[2] Tugas dan fungsiBadan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasiBadan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas:
PerubahanDengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berubah mejadi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri.[4] Referensi
|