Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (disingkat BP Karimun) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007.[1] Referensi
Pranala luar
|