Share to:

 

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Helmi Basalamah, M.M
Situs web
bp2sdm.menlhk.go.id

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pendukung pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya