Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Tenaga Nuklir Nasional (disingkat BATAN) adalah bekas lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir. Sejak September 2021, BATAN bersama dengan berbagai lembaga dan unit pemerintahan lain dilebur menjadi organisasi riset di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). SejarahPembentukanKegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia diawali dari pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivet tahun 1954. Panitia Negara tersebut mempunyai tugas melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif dari uji coba senjata nuklir di Lautan Pasifik. Dengan memperhatikan perkembangan pendayagunaan dan pemanfaatan tenaga atom bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada tanggal 5 Desember 1958 dibentuklah Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom (LTA) melalui Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1958.[1] Organisasi ini kemudian disempurnakan menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom,[2] serta Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1965 tentang Dewan Tenaga Atom Dan Badan Tenaga Atom Nasional.[3] Setiap tanggal 5 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari jadi BATAN. Pada perkembangan berikutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan di bidang iptek nuklir, maka dibangun beberapa fasilitas penelitian, pengembangan, dan rekayasa (litbangyasa) yang tersebar di berbagai kawasan, antara lain Kawasan Nuklir Bandung (1965), Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta (1966), Kawasan Nuklir Yogyakarta (1967), dan Kawasan Nuklir Serpong (1987). Di sisi lain, untuk meningkatkan infrastruktur organisasi nuklir di Indonesia, maka pada tahun 1997 ditetapkan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang di antaranya mengatur pemisahan unsur pelaksana kegiatan pemanfaatan tenaga nukir (BATAN) dengan unsur pengawas tenaga nuklir (BAPETEN). PeleburanPada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditetapkan sebagai lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dengan empat LPNK, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta unit yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah. Dengan demikian, BATAN menjadi salah satu unsur di dalam BRIN, tepatnya menjadi Organisasi Riset Tenaga Nuklir. Kedudukan, tugas, dan fungsiBerdasarkan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran[4] dan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2013,[5] BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini dipimpin oleh seorang kepala dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Tugas BATAN adalah melaksanakan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BATAN menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasiPada masa aktifnya, BATAN terdiri atas:[5][6]
Daftar kepala
Fasilitas nuklirBATAN mengoperasikan tiga reaktor nuklir di Indonesia, dua reaktor Triga mark II, dan satu reaktor type MTR 30 MW di Serpong. Untuk melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, BATAN membangun berbagai fasilitas atau sarana penelitian yang tersebar di beberapa lokasi yaitu Kawasan Nuklir Serpong di Kawasan Puspiptek, Kawasan Nuklir Bandung, Kawasan Nuklir Yogyakarta, Kawasan Nuklir Pasar Jumatdi Jakarta, Stasiun Pemantauan Gempa Mikro dan Meteorologi di ujung Watu dan Ujung Lemah Abang Jepara, dan unit Penelitian Eksplorasi Penambangan Uranium di Kalan, Kalimantan Barat. BATAN juga masih mempunyai stasiun pemantauan di Pulau Bangka setelah studi kelayakan di pulau tersebut pada 2011–2013. Kawasan Nuklir SerpongSalah satu fasilitas nuklir Batan yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan Litbangyasa iptek nuklir adalah Kawasan Nuklir Serpong. Kawasan Nuklir Serpong merupakan kawasan pusat Litbangyasa iptek nuklir yang dibangun dengan tujuan untuk mendukung usaha pengembangan industri nuklir dan persiapan pembangunan serta pengoperasian PLTN di Indonesia. Pembangunan instalasi dan laboratorium Kawasan Nuklir Serpong dilaksanakan melalui 3 (tiga) fase yang dimulai sejak tahun 1983 dan selesai secara keseluruhan pada tahun 1992. Luas kawasan mencapai sekitar 25 hektar dan terletak di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Serpong. Di kawasan ini, terdapat Pusat Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir (PTKRN), Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG), Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir (PRFN), Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR), Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN), Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR), Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju (PSTBM), Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir (PSMN), dan Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN). Fasilitas utama yang terdapat di kawasan ini adalah Reaktor Serba Guna GA. Siwabessy (RSG-GAS) dengan daya 30 MW, Instalasi Produksi Elemen Bakar Reaktor Riset, Instalasi Radioisotop dan Radiofarmaka, Instalasi Elemen Bakar Eksperimental, Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif termasuk penyimpanan sementara untuk limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas, Instalasi Radiometalurgi, Instalasi Keselamatan dan Keteknikan Reaktor, Fasilitas Penembangan Informatika, Instalasi Mekano Elektronik Nuklir, Instalasi Spektrometri Neutron serta Instalasi Penyimpanan Elemen Bakar Bekas dan Bahan Terkontaminasi, serta Simulator Reaktor Riset dan Reaktor Daya. Kawasan Nuklir Pasar JumatKawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta dibangun pada tahun 1966 dan menempati area sekitar 20 hektare. Di kawasan ini terdapat Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR), Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR), Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), serta Pusat Desiminasi dan Kemitraan (PDK). Berbagai Kegiatan penelitian yang dilakukan di kawasan ini meliputi litbang radioisotop dan radiasi serta aplikasinya di berbagai bidang, litbang eksplorasi dan pengolahan bahan nuklir, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kegiatan sosialisasi dan diseminasi hasil litbangyasa iptek nuklir BATAN kepada masyarakat. Fasilitas yang terdapat di kawasan ini antara lain Iradiator Gamma (ɣ) 60CO, mesin berkas elektron, laboratorium pengolahan uranium, perangkat alat ukur radiasi, laboratorium kimia, biologi, proses dan hidrologi, fasilitas pendidikan dan pelatihan, serta gedung pertemuan peragaan sains dan teknologi nuklir (Perasten). Kawasan Nuklir YogyakartaKawasan Nuklir Yogyakarta dibangun pada tahun 1974 dan menempati area sekitar 8,5 hektare. Di kawasan ini terdapat Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) dan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN). Kegiatan yang dilakukan meliputi litbang fisika, kimia nuklir, teknologi akselerator zarah energi rendah dan menengah, teknologi proses, analisis bahan nuklir dan reaktor, serta pendayagunaan reaktor untuk penelitian dan pembinaan keahlian. Disamping itu dilakukan pula pengawasan keselamatan kerja terhadap radiasi dan pengawasan radioaktivitas lingkungan. Sedangkan STTN digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan program D4 di bidang iptek nuklir. Fasilitas yang ada di kawasan ini adalah Reaktor Kartini dengan daya 100 kW, perangkat subkritik, laboratorium penelitian bahan murni, akselerator, laboratorium fisika dan kimia nuklir, fasilitas keselamatan kerja dan kesehatan, fasilitas perpustakaan, serta fasilitas laboratorium untuk pendidikan. Reaktor Kartini merupakan reaktor Kartini perekayasaannya murni dilakukan 100% oleh putra putri bangsa. Teras reaktor Kartini merupakan teras reaktor TRIGA Mark II Bandung yang tidak terpakai saat dilakukan peningkatan daya reaktor Bandung. Kawasan Nuklir BandungKawasan Nuklir Bandung dibangun mulai tahun 1961 yang menempati area sekitar 3 hektare berlokasi di seberang kampus ITB tepatnya di Jalan Tamansari dan merupakan tempat dibangunnya reaktor pertama di Indonesia. Di kawasan ini terdapat Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT). Kegiatan yang dilakukan meliputi pendayagunaan reaktor untuk penelitian dan pembinaan keahlian, litbang bahan dasar, radioisotop dan senyawa bertanda, instrumentasi dan teknik analisis radiometri, pengawasan keselamatan kerja terhadap radiasi dan lingkungan. Kedokteran nuklir pertama kali dikembangkan di Kawasan Nuklir Bandung yang merupakan embrio dari kedokteran nuklir di Indonesia. Saat ini kegiatan kedokteran nuklir dikembangkan lebih lanjut di beberapa rumah sakit di Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan litbang, Kawasan Nuklir Bandung dilengkapi dengan berbagai fasilitas antara lain Reaktor Triga Mark II dengan daya 250 kW (1965). Daya reaktor ini pada tahun 1971 ditingkatkan menjadi 1000 kW dan kemudian menjadi 2000 kW pada tahun 2000. Fasilitas lain yang terdapat di kawasan ini adalah laboratorium fisika, kimia dan biologi, produksi isotop dan senyawa bertanda. Produk utamaSebagai lembaga litbang, BATAN menghasilkan berbagai produk dan jasa layanan. Antara lain di bidang pertanian, pangan, industri, lingkungan, keselamatan-keamanan, kesehatan, pendidikan-pelatihan dan energi.
Garis waktuBerikut ini adalah kegiatan pengembangan dan pengaplikasian teknologi nuklir di Indonesia.
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|