Share to:

 

Badan usaha milik swasta

Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modal pada sektor swasta baik dari perseorangan maupun kelompok. Bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Bentuk

Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan menjadi perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer dan persereoan terbatas.

Perusahaan perseorangan

Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Tujuan pendirian perusahaan perseorangan dikhususkan hanya untuk memperoleh laba. Kekayaan perusahaan meliputi kekayaan pribadi dari pengusaha tanpa ada pemisahan sama sekali.[1] Pendirian perusahaan perseorangan hanya dilakukan oleh satu orang pengusah dengan modal berupa kekayaan pribadi. Risiko pendirian perusahaan perseorangan sepenuhnya ditanggung oelh pengusaha tunggal. Pendirian perusahaan perseorangan digunakan untuk kegiatan usaha kecil. Selain itu, jenis perusahaan perseorangan didirikan sebagai langkah permulaan dalam mengadakan kegiatan usaha. Bentuk dari perusahaan perseorangan umumnya meliputi toko, rumah makan, atau bengkel. Izin pendirian perusahaan perseoranga lebih mudah dan memerlukan lebih sedikit persyaratan dibandingkan dengan jenis perusahaan lain. Umumnya, pemerintah suatu negara tidak memberikan pengelompokan atas perusahaan perseorangan. Secara hukum, pendiran perusahaan perseoranga nselalu berkaitan dengan penggunaan kekayaan pribadi sebagai modal. Pendirian perusahaan perseorangan sesuai untuk pengusaha yang bersedia menanggung segala risiko atas usaha yang didirikannya tanpa bantuan dari orang lain. Pemerintah mengizinkan pendirian perusahaan perseorangan dalam skala kecil sebagai salah satu strategi dalam pembangunan ekonomi negara.[2]

Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba, pengambilan keputusan dan publikasi keuangan. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba. Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha. Kondisi ini dikarenakan hanya ada satu pemilik usaha. Kelebihan lainnya ada pada proses pengambilan keputusan perusahaan. Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain. Keputusan perusahaan perseorangan bersifat bebas dan tidak terikat oleh siapapun. Kelebihan lainnya ialah tidak diperlukannya pembuatan laporan keuangan. Rahasia perusahaan terkait dengan keuangan selalu terjaga. Sebaliknya, perusahaan perseorang memiliki kelemahan perihal tanggung jawab, modal, tenaga kerja dan kelangsungan usaha. Pada perusahaan perseorangan, tidak ada batasan tanggung jawab. Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan, maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang. Sumber keuangan perusahaan perseorangan hanya berasal dari pemilik perusahaan dan nilainya sedikit serta terbatas. Pemilik usaha juga harus melakukan sendiri setiap pekerjaan yang harus dikerjakan dalam perusahaan. Risiko kebangkrutan juga tinggi mengingat kondisi individu dari pengusaha menentukan seluruh proses usaha. Risiko tertinggi ialah kematian atau kecelakaan yang dapat dialami oleh pengusaha secara tiba-tiba.[3]

Peran

Badan usaha milik swasta memiliki peran berikut:

  1. menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi tingkat penganggguran.
  2. menghasilkan sejumlah keuntungan dimana sebagaian dari keuntungan tersebut digunakan perluasan usaha.
  3. mampu memberikan pendapatan ke masyarakat melalu pemberian gaji kepada karyawan.
  4. mampu mengasilkan barang atau jasa yang merupakan komponen dari pendapatan nasional bila dilihat dari sisi produk domestik bruto, dapat menambah pendapatan nasional.
  5. khusus berbetuk perseroan terbatas mampu menyetor pajak ke kas negara setiap tahun, yang oleh pemerintah digunakan antara lain sebagai dana pembangunan.

Lihat pula

  1. Badan usaha
  2. Firma
  3. Persekutuan komanditer

Referensi

  1. ^ Aldy, dkk. (2017). Studi Kelayakan Bisnis (PDF). Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press. hlm. 62–63. ISBN 978-602-0815-41-1. 
  2. ^ Hanim, L., dan Noorman (2018). UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) dan Bentuk-Bentuk Usaha (PDF). Semarang: Unissula Press. hlm. 110–111. ISBN 978-602-0754-50-5. 
  3. ^ Sari, R., dan Mahmudah Hasanah (2019). Pendidikan Kewirausahaan (PDF). Bantul: K-Media. hlm. 33–34. ISBN 978-602-451-353-5. 
Kembali kehalaman sebelumnya