Bank BSG atau Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (dahulu dikenal dengan "Bank Sulut" atau "Bank SulutGo") adalah Bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo. Bank BSG memiliki kantor pusat utama yang berkedudukan di Kota Manado.
Secara historis, Bank BSG didirikan pada tanggal 3 Juni 1961 dengan bentuk perseroan terbatas (PT), yang kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Akta Pendirian
Adapun akta pendirian perusahaan ini adalah sebagai berikut:
- Akta no. 88 tanggal 17 Maret 1961 oleh Raden Hadiwido (Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Tengah)
- Akta No. 7 tanggal 14 April 1999 oleh Joanes Tommy Lasut, S.H., Notaris di Manado (Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara)
- Akta RUPS Nomor. 72 tanggal 22 Mei 2015 (PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo)
Sejarah
PT Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank BSG) dahulu bernama PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara didirikan dengan nama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Tengah berdasarkan Akta No. 88 tanggal 17 Maret 1961 oleh Raden Hadiwido.[1] Selanjutnya terjadi perbaikan kembali di Jakarta dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 4 Agustus 1961 oleh Raden Kadiman. Kemudian terdapat Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Oktober 1961 yang dibuat oleh Raden Hadiwido di Jakarta (pengganti dari Raden Kadiman). Kemudian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan No. J.A.5/109/6 tanggal 13 Oktober 1961.
Kemudian berubah lagi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara No. 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara No. 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
Sebagai perseroan terbatas maka pendirian Bank Sulut dilakukan dengan Akta No. 7 tanggal 14 April 1999 dibuat kembali dihadapan Joanes Tommy Lasut, SH, notaris di Manado yang disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I dengan Keputusan No. C-8296.HT.01.01.TH’99 tanggal 14 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 63 tanggal 6 Agustus 1999 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 4772.
Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp. 100 miliar dengan kepemlikan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pemegang saham Seri A maksimum sebesar 55 % dan pemegang saham seri B bersama-sama dengan pihak ketiga termasuk koperasi maksimum sebesar 45 %. Saham-saham terbagi atas Saham Seri A sebanyak 550.000 nilai nominal Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan Saham Seri B sebanyak 450.000 nilai nominal Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Perubahan bentuk badan hukum Bank Sulut tersebut merupakan tuntutan dalam rangkam memenuhi salah satu persyaratan mengikuti program rekapitalisasi perbankan karena Bank Sulut menghadapi risiko kewajiban pemenuhan modal minimum (KPPM) kurang dari 8 %.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 84 tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum, Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 135/KMK.017/1999 dan No. 32/17/KEP/GBI tanggal 9 April 1999, Bank Sulut telah menandatangani Perjanjian Rekapitalisasi. Tahun 2004 Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan telah menjual kembali (divestasi) seluruh saham negara pada Bank Sulut berdasarkan Perjanjian Jual beli seluruh Saham Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada PT Bank Sulut tanggal 30 Juni 2004.
Setelah Bank Sulut melepaskan diri dari program rekapitalisasi perbankan terjadi beberapa perubahan Anggaran Dasar berkaitan dengan perubahan susunan kepemilikan saham setelah divestasi saham negara, dan terakhir dengan peningkatan modal dasar dari Rp. 100 miliar menjadi Rp. 300 miliar yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C-24640 HT.01.04.TH.2006 tanggal 23 Agustus 2006 telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 23 Oktober 2006 No. 85 Tambahan No. 11432/2006.
Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Sulut tanggal 8 Mei 2015, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republilk Indonesia dengan No. AHU-0935695.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 23 Mei 2015 dan Keputusan Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 17/KDK.03/2015 tanggal 23 September 2015 maka PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (PT Bank Sulut) berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (BANK SULUTGO).
Perubahan nama kemudian kembali terjadi setelah dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Sulut yang digelar pertama di 2015, pimpinan direksi serta pemegang saham akhirnya memutuskan untuk dengan slogan nama "Bank Sulut Gorontalo (BSG)" sebagai nama baru dari "Torang pe Bank".[2]
Perubahan Nama
- Bank Sulut (1961 - 2015)
- Bank SulutGo (2015-2020)[3]
- Bank BSG (2020 - Sekarang)[4]
Jaringan Kantor
Jumlah jaringan kantor Bank BSG berikut ini:
- 1 kantor pusat
- 1 kantor cabang utama
- 25 kantor cabang
- 25 kantor cabang pembantu
- 62 kantor kas
- 21 payment point
- 15 kas mobil keliling
Referensi
- ^ https://www.banksulutgo.co.id/profil/read/5/sejarah-bank-sulutgo.html
- ^ https://republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/15/05/09/no2lhu-bank-sulut-ganti-nama-jadi-bsg
- ^ https://www.gorontaloprov.go.id/informasi/berita/prov-gorontalo/bank-sulut-resmi-ganti-nama-bank-sulut-go#:~:text=Manado%2C%20Bank%20Sulawesi%20Utara%20(Sulut,(Sulawesi%20Utara%2DGorontalo) Diarsipkan 2017-05-18 di Wayback Machine..
- ^ https://rgol.id/bank-sulutgo-ganti-bsg-begini-alasannya/
|
---|
|
Sistem konvensional |
---|
Bank BUMN | |
---|
Bank pembangunan daerah | |
---|
Bank swasta | |
---|
Kantor cabang bank asing | |
---|
|
Sistem syariah |
---|
Bank syariah BUMN | |
---|
Bank syariah daerah | |
---|
Bank syariah swasta | |
---|
Unit usaha syariah | |
---|
|
|