Bank ini memulai sejarahnya pada masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan nama NV De Nationale Handelsbank. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1959, bank ini dinasionalisasi oleh pemerintah[2] dan namanya diubah menjadi Bank Umum Negara.[3] Pada tahun 1964, bisnis Chartered Bank of India, Australia, and China (cikal bakal Standard Chartered) di Indonesia juga dinasionalisasi oleh pemerintah dan digabung ke dalam bank ini.
Pada tahun 1965, sebagai bagian dari penerapan konsep bank berjuang, bank ini digabung ke dalam Bank Indonesia[4] yang kemudian diubah namanya menjadi 'Bank Negara Indonesia'.[5] Bank ini lalu beroperasi dengan nama Bank Negara Indonesia Unit IV. Pada tahun 1968, pemerintah memisahkan bank ini menjadi sebuah perusahaan tersendiri dengan nama PT Bank Bumi Daya.[6] Pada tahun 1992, bank ini ditetapkan menjadi sebuah persero.[7]