PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung didirikan pada tanggal 6 November 1957 (umur 67) dengan nama PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan:[2]
Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April1958 dengan berlaku surut, mulai tanggal 6 Nopember 1991.
Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1962 tentang "Bank Pembangunan Daerah", maka terhitung sejak tahun 1962, secara resmi seluruh kegiatan PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan status badan hukum perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11/DPRDGR Tingkat I Sumatera Selatan, dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Central/Gubernur Bank Indonesia Nomor 2/Kep/MUBS/G/63 Tanggal 27 Februari1963.[2]
Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang "Perbankan" dan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Persero Terbatas dengan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 3/2/KEP.DpG/2001 tanggal 24 September2001.[2]
Perubahan badan hukum tersebut terhitung tanggal 1 Oktober2001, dengan berbagai perubahan yang mendasar dan menyeluruh tersebut agar Bank Sumsel lebih profesional dan mampu bersaing pada era otonomi daerah.[2]
Bank Sumsel Babel juga memiliki Unit Usaha Syariah yang melayani produk perbankan syariah. Diberi nama Bank Sumsel Babel Syariah, UUS BSB diresmikan pada tanggal 2 Januari 2006 atau bertepatan dengan tanggal 2 Dzulhijah 1427 H. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Unit Usaha Syariah didirikan dan mulai operasional pada tanggal 2 Januari 2006 berdasarkan Surat Bank Indonesia No.7/110/DPIP/PRz/Pg tanggal 8 Agustus2005 tentang Persetujuan Prinsip Pembukaan Kantor Cabang Syariah Bank Sumsel Babel.
Sejalan dengan pengembangan organisasi tersebut dan berdasarkan surat penegasan OJK No.S-233/KO.5311/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Rencana Pemindahan Alamat Kantor Induk UUS, dilakukan pemindahan alamat Kantor Induk UUS yang semula beralamatkan Jl. Letkol Iskandar No.537 Palembang 30129 menjadi Jl. Gubernur H. Ahmad Bastari No.7 Jakabaring Palembang.[3] Bank Sumsel Babel Syariah memiliki 4 cabang yang terletak di Palembang, Lubuk Linggau, Baturaja dan Pangkal Pinang,[4] dengan aset mencapai Rp 534 miliar.[5]
Manajemen UUS Bank Sumsel Babel terdiri dari:
Dewan Pengawas Syariah: Prof. Dr. H. Aflatun Muchtar, M.A.
Anggota Dewan Pengawas Syariah: Drs. H. Abd Muhaimin, LC; Dr. H. Cholildi Zinuddin MA; Drs. H. Romli SA, M.Ag.
Pimpinan Unit Usaha Syariah: Oktiandi
Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Syariah Palembang: H. Saekan Noer, S.H., M.M.
Produk Bank Sumsel Babel Syariah adalah sebanyak 8 buah, meliputi 3 Produk Pendanaan dan 5 Produk Deposito.[6] Produk Pendanaan meliputi Tabungan Tasbih, Tabungan Kaffah dan Giro Mudharabah. Produk Deposito meliputi Deposito Rofiqoh dan Deposito Kaffah 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Bank Sumsel Babel ini merupakan salah satu Bank Daerah paling berkembang di Indonesia, terbukti dengan banyaknya penghargaan dan penilaian baik dari berbagai lembaga. Hasil audit tahun 2021 oleh Bank Indonesia juga menempatkan Bank Sumsel Babel sebagai sebagai bank dengan peringkat kesehatan BK II yang berarti bank yang sehat.
Beberapa produk dari Bank Sumsel Babel antara lain produk investasi Depati, Demang, Telepati, Tabungan Pesirah (Penggerak Potensi Daerah), pengiriman uang dengan Western Union, Kartu Debit, transaksi ekspor impor, layanan ATM yang telah bekerja sama dengan jaringan VISA, pembelian pulsa, pembayaran tagihan PDAM, PBB, BPJS, TV Kabel dan lain-lain. Layanan CDM, E-Money (BSB Cash) Bank Sumsel Babel SMS Banking, Mobile Banking dan Internet Banking
Bank Sumsel Babel saat ini memiliki 29 Kantor Cabang, 31 Kantor Cabang Pembantu, dan 23 Kantor Kas yang tersebar di seluruh daerah provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dan juga telah memiliki Unit Syariah.