AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia.
Sejarah
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 awalnya bernama Onderlinge Lavenzekering Maatschappij Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (OL. Mij. PGHB) pada saat didirikan di Magelang pada 12 Februari 1912 dalam Kongres Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB). Pendirian AJB Bumiputera berdiri diprakarsai oleh 3 (tiga) orang guru yaitu Mas Ngabehi Dwidjosewojo, Mas Karto Hadi Karto Soebroto, dan Mas Adimidjojo.
Dengan mengusung prinsip kebersamaan serta keterbatasan modal ekonomi yang dimiliki oleh Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB), maka dipilih bentuk badan hukum usaha bersama (mutual). Dalam pendirian perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, modal dasar adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh masing-masing anggota sesuai dengan produk asuransi yang dibelinya. Dengan demikian, dapat dikatakan Bumiputera didirikan dengan modal “nol rupiah”.
Pada 1921, kantor AJB Bumiputera pindah ke Yogyakarta dan tahun 1958 kantor AJB Bumiputera kembali pindah ke Jakarta. Tahun 1966 nama perusahaan berubah menjadi AJB Bumiputera.
Menandai usia ke 95 tahun, maka pada tahun 2007, logo AJB Bumiputera berubah menjadi lebih modern dan futuristik, dengan tetap berdasarkan kepada nilai-nilai yang telah dibangun. Logo Bumiputera ini membentuk sebuah mahkota atau aksesori kepala tradisional yang melambangkan kedaulatan, martabat, dan kekuatan yang terdiri dari tiga figur manusia yang mewakili kesatuan dan kebersamaan bagi seluruh raktya Indonesia dari berbagai laporan masyarakat. Logo ini juga merepresentasikan konsep mutualitas antara tiga pemangku kepentingan AJB Bumiputera 1912, yaitu Pemegang Polis, Karyawan dan Negara. Simbol mahkota terletak di atas huruf "i" yang berarti Indonesia. Sehingga merepresentasikan prestasi terbaik dari AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan asruansi Indonesia yang menguntungkan bagi negara dan masyarakat Indonesia. Posisi simbol logo di atas huruf "i" menyerupai sebuah pohon yang mengandung makna pertumbuhan dan pembaruan.
Berawal dari permasalahan Gagal Bayar yang terjadi pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) ini, sudah terjadi sejak 1997. Kasus ini belum selesai karena tidak ada niat baik dari manajemen (Pengelola Bumiputera) yaitu: Badan Perwakilan Anggota (BPA), Komisaris dan Direksi tidak pernah konsisten melaksanakan program-program yang mereka susun sendiri;[2]
Pada tahun 2007 dan 2008 terdapat skandal kontrak pengelolaan dana dan investasi lewat PT Optima Kharya Capital Management (Optima) yang dilakukan sebanyak tujuh kali. Namun, pemilihan Optima itu berdasarkan hasil suap. Total uang Bumiputera yang dikelola Optima mencapai Rp307 miliar;[3]
Tahun 2009, PT. Optima Kharya Capital Management (Optima) tidak bisa mengembalikan dana investor, termasuk Bumiputera. Mereka cuma bisa mengembalikan Rp10 miliar uang Bumiputera saat jatuh tempo. Selain Optima, ada lima manajer investasi bermasalah yang turut mengelola dana perusahaan asuransi tersebut. Imbasnya, audit keuangan Bumiputera mendapatkan nota tidak wajar sepanjang 2009-2011. Pada tahun 2012, utang perusahaan mencapai Rp 22,77 Triliun, padahal total asetnya hanya Rp12,1 triliun;
Pada tahun 2010, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 didera kasus penggelapan uang. Masalah muncul dari dalam badan perusahaan. AJB Bumiputera sempat membayarkan klaim nasabah asuransi jiwa pada tahun 2010 sebesar Rp100 juta. Namun, yang dilaporkan pada kas perusahaan adalah Rp200 juta;[4]
Tahun 2021, Kasus Penggelapan Dana AJB Bumiputera Rp8 miliar, oleh 3 (tiga) tersangka yaitu: Mantan Chief Marketing Officer AJB Bumiputera 1912, Mantan Kabag Teknik AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Pematangsiantar, dan Seorang Karyawan Swasta. Perkara tersebut diduga terjadi pada tahun 2013 lalu, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;[5]
Pada Tahun 2023, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali diajukan ke pengadilan karena tidak mampu membayar klaim nasabah jatuh tempo dan habis kontrak. Pengajuan AJB Bumiputera 1912 kali ini merupakan babak baru setelah perkara sebelumnya kandas atau berakhir dengan perdamaian. Dalam perkara terbaru yang terigester dengan perkara Nomor 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu, sebanyak 274 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 mengajukan gugatan perdata sebesar Rp12,5 miliar atas polis mereka yang sudah jatuh tempo dan habis kontrak;[6]
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memberlakukan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sebanyak 50% untuk klaim habis kontrak yang merugikan nasabah. Meskipun, AJB Bumiputera 1912 berdalih bahwa PNM tersebut dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang saat ini dialami;[7]
Pada 27 Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan Tegur AJB Bumiputera terkait Pengumuman Bayar Klaim Tidak Transparan, semestinya lebih transparan dalam mengkomunikasikan klaim tertundanya kepada masyarakat. Informasi terakhir yang bisa diakses publik melalui website AJB Bumiputera selama ini adalah berita soal laporan keuangan tahun 2022. Sementara berita pencairan klaim tertunda terakhir terdapat di tanggal 6 Maret 2023.[8]