Share to:

 

Cagar Alam Hutan Pinus Jantho

Cagar Alam Hutan Pinus Jantho adalah cagar alam yang berada di wilayah Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Jenis cagar alam ini termasuk dalam kawasan konservasi di galur Aceh. Penetapan batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 186 tahun 1984. Saat penetapan luas wilayahnya adalah 16.640 hektar. Luasnya berkurang menjadi 15.356.49 hektar setelah diadakan evaluasi pada tahun 2015. Evaluasi diadakan berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 101 tahun 2015 tentang luas Cagar Alam Pinus Jantho. Sebagian besar wilayahnya ditumbuhi oleh pohon pinus yang menjadi komponen penting bagi habitat. Pembalakan liar dan kebakaran hutan sering terjadi di kawasan konservasi ini. Sebanyak 20% dari total penutupan tajuk hutan telah dibuka di cagar alam ini selama periode tahun 1980 – 2000. Beragam jenis pohon kayu yang tumbuh di dalam cagar alam ini termasuk yang berpotensi memiliki nilai ekonomi tinggi. Kebakaran hutan di Cagar Alam Pinus Jantho meningkat sebesar 50% dari tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah pohon kemudian digunakan sebagai pakan, pohon tidur, dan jembatan penghubung bagi pergerakan para satwa arboreal, khususnya kedih. Setiap tahun kebakaran di Cagar Alam Pinus Jantho mengalami peningkatan sebesar 50% dari tahun sebelumnya. Hal ini mengakibatkan hilangnya sejumlah pohon yang berakibat berkurangnya persediaan makanan, tempat tinggal dan ruang gerak satwa di dalam habitat.[1]

PermasalahanPermasalahan

Cagar Alam Hutan Pinus Jantho merupakan tempat bagi pelepasliaran orang utan sumatra. Sumber pakan orang utan di cagar alam ini melimpah serta sesuai dengan habitat orang utan. Selain itu, di dalam cagar alam ini, tidak ada populasi orang utan liar. Orang utan yang dilepasliarkan di dalam cagar alam ini adalah hasil reintroduksi. Populasi orang utan yang dilepasliarkan ini juga bertambah setelah beberapa di antaranya telah melakukan reproduksi. Masalah yang timbul dalam cagar alam ini adalah penangkapan orang utan. Para penangkap menjadi orang utan sebagai hewan peliharaan.[2]

Referensi

  1. ^ Ruskhanidar, dkk. (2020). "Analisis Populasi Kedih (Presbytis thomasi) di Cagar Alam Pinus Jantho Aceh Besar Provinsi Aceh". Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam. 17 (2): 208. ISSN 2540-9689. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-09. Diakses tanggal 2021-07-09. 
  2. ^ "Cagar Alam Jantho, Rumah Menyenangkan Orangutan Sumatera". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2018-11-21. Diakses tanggal 9 Juli 2021. 
Kembali kehalaman sebelumnya