Cipayung, Cikarang Timur, Bekasi
Cipayung adalah desa di kecamatan Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Desa Cipayung dahulunya merupakan gabungan dari kemandoran Ciranggon dan Paparean dengan luas wilayah. 1. 542, 01 Ha dengan batas awal wilayah Desa Cipayung dari:
Dengan susunan Kampung pada awal terbentuknya Desa Cipayung sebagai berikut :
Sejarah Pemerintahan DesaDasar Pemerintahan Desa Cipayung yang digunakan yaitu Desa Praja No. 19/1965 Pengganti Inlansche Gemeente Ordonantie, Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 1 tahun 1968 dan Peraturan Propinsi Jawa Barat No. 5/P.D DPRD-GR tahun 1967 dengan Surat Keputusan Gubernur No. 89/BV/Pen/SK/67 Wali Desa (Kepala Desa) dipilih oleh penduduk desa dan kemudian pemilihan ini di syahkan oleh Gubernur dan didelegeerd pelaksanaannya kepada Bupati. Wali Desa (Kepala Desa) dibantu oleh Wakil Lurah (Sekarang Sekdes) yang ditunjuk oleh wali desa dan di syahkan oleh Asisten Wedana (Camat) yang membantu Administrasi di desa. Sedangkan pamong desa dipilih oleh Wali Desa (Kepala Desa) kemudian ditetapkan oleh Asisten Wedana (Camat) jumlahnya menurut kebutuhan sebanyak-banyaknya 2 – 5 orang. Ditingkat wilayah (Kampung) dijabat oleh Kepala Kampung (sekarang Kepala Dusun) yang ditetapkan oleh Camat, karena banyaknya disebut Pecalang untuk membantu keamanan dan Ketertiban di tetapkan Hansip Desa (pada masa Kemandoran dikenal sebagai OKD) sebanyak 4 orang, sedangkan untuk urusan Pengaturan Pengairan dipekerjakan (Ulu-ulu) dan untuk urusan Pertikahan dan Penceraian diangkat Amil semuanya di usulkan Wali Desa (Kepala Desa) di syahkan oleh Camat. Pemimpin pada masa Kemandoran
Pemimpin pada masa Kepala Desa
Pemekaran Desa CipayungPada bulan Maret 1982 terjadi pemekaran Desa Cipayung dengan terbentuknya Desa Pasirtanjung, dengan luas wilayah ( 861. 34 Ha ) yang meliputi :
Kepala Desa setelah pemekaran
Dengan luas wilayah sekarang ini ( 680, 67 Ha ) terdiri dari :
Dengan batas - batas wilayah :
Dengan daftar nama kampung sebagai berikut :
Referensi
|