Citra Sari Makmur
PT Citra Sari Makmur (CSM) adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jaringan telekomunikasi.[1] Perusahaan ini melayani jasa satelit, kabel, layanan data, jaringan nirkabel broadband multimedia dan layanan Very Small Aperture Terminal.[2][3] CSM juga menyediakan penyimpanan peladen dan layanan IP menggunakan jaringan satelit serat optik untuk penyedia layanan Internet.[1] SejarahCitra Sari Makmur didirikan di Jakarta pada tahun 1987 oleh Subagio Wiroatmodjo.[2] Pada tanggal 7 Mei 1993, perusahaan ini mengubah statusnya menjadi perusahaan joint venture dan membagi sahamnya menjadi 51.05% milik Subagio Wiroatmodjo dan Bell Atlantic, dan 48,95% sahamnya dimiliki oleh Amerika.[2] Pada 8 November 1996, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) bergabung sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut.[1] Kemudian pada tahun 1998 kepemilikan saham Subagio Wirjoatmodjo di CSM digantikan oleh PT Tigatra Media, sebuah perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Subagio Wirjoatmodjo.[2] Komposisi pemegang saham yang berlaku di Citra Sari Makmur adalah:[2]
Status PKPUSaat ini, PT Citra Sari Makmur (CSM) telah ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan dari Bank CIMB Niaga sejak bulan November 2013.[4] Hal ini terkait utang CSM sebesar 1,07 triliun rupiah yang sudah jatuh tempo sejak tahun 2008 kepada 15 bank melalui kredit sindikasi senilai Rp1 triliun.[5] Utang ini didasarkan pada perjanjian sindikasi kredit tertanggal 27 Mei 2008.[3] Dalam sindikasi itu, Bank Niaga bertindak sebagai agen fasilitas.[3][4][5] Pinjaman tersebut melibatkan 15 bank konvensional dan syariah, dengan rincian Rp475 miliar diberikan bank-bank konvensional dan Rp525 miliar dari bank-bank syariah.[3][4][5] Pada 9 Oktober 2013, total utang Citra Sari Makmur mencapai Rp1,07 triliun.[3] Jumlah ini terdiri dari utang pokok ditambah denda, bunga, dan denda bunga.[4] Untuk membayar utang-utangnya, perusahaan ini telah meminta grace period satu tahun dan mengajukan pencicilan utang selama lima tahun. Pada tahun 2012, bank sindikasi sepakat memberikan restrukturisasi kepada CSM namun hal ini ditolak majelis hakim karena CSM telah mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya.[5] Referensi
|