Share to:

 

Clausula rebus sic stantibus

Clausula rebus sic stantibus adalah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat perubahaan keadaan yang mendasar. Dalam hukum internasional, asas ini pada dasarnya menjadi pengecualian bagi aturan pacta sunt servanda (perjanjian itu mengikat secara hukum).

Asas ini disebutkan dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969. Menurut pasal ini, negara dapat menggunakan asas ini untuk mengakhiri perjanjian apabila keadaan yang mengalami perubahan memang melandasi iktikad negara untuk terikat dengan perjanjian. Contohnya adalah Dewan Menteri Komunitas Eropa tahun 1991 yang mengakhiri perjanjian kerja sama dengan Yugoslavia dari tahun 1980 akibat Perpecahan Yugoslavia yang dianggap sebagai perubahan keadaan yang mendasar.[1]

Catatan kaki

  1. ^ Aust 2007, hlm. 299.

Daftar pustaka

Kembali kehalaman sebelumnya