Share to:

 

Cuti sakit

Cuti Sakit adalah cuti yang diperoleh pekerja atau buruh sehingga tidak melakukan pekerjaan karena sakit.[1] Cuti sakit merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja atau buruh, sehingga mereka tidak perlu melakukan pekerjaan pada kurun waktu tertentu dan pengusaha tetap harus memberikan upah serta tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja. Pekerja atau buruh dapat dianggap dalam keadaan sakit jika telah mendapat keterangan dari dokter.[1]

Upah untuk cuti sakit

Menurut Pasal 95 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang sakit sebagai berikut:

  • untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
  • untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
  • untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
  • untuk bulan selanjutnya, dibayar 20% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerja atau buruh setelah melewati 12 tahun masa sakit. Namun pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh yang mengalami cacat permanen, sakit sebagai akibat dari pekerjaan, atau sakit karena tertular penyakit dari tempat kerja. di mana waktu penyembuhan tidak dapat diperkirakan berdasarkan hasil tes tertulis dokter yang memeriksa.[2]

Referensi

  1. ^ a b "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003". peraturan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-04-29. Diakses tanggal 2018-04-29. 
  2. ^ "Kerja dan Kondisi Sakit, Cuti Sakit Berbayar – Gajimu.com". gajimu.com (dalam bahasa Bashkir). Diakses tanggal 2018-04-29. 
Kembali kehalaman sebelumnya