Cuti sakit
Cuti Sakit adalah cuti yang diperoleh pekerja atau buruh sehingga tidak melakukan pekerjaan karena sakit.[1] Cuti sakit merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja atau buruh, sehingga mereka tidak perlu melakukan pekerjaan pada kurun waktu tertentu dan pengusaha tetap harus memberikan upah serta tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja. Pekerja atau buruh dapat dianggap dalam keadaan sakit jika telah mendapat keterangan dari dokter.[1] Upah untuk cuti sakitMenurut Pasal 95 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang sakit sebagai berikut:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerja atau buruh setelah melewati 12 tahun masa sakit. Namun pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh yang mengalami cacat permanen, sakit sebagai akibat dari pekerjaan, atau sakit karena tertular penyakit dari tempat kerja. di mana waktu penyembuhan tidak dapat diperkirakan berdasarkan hasil tes tertulis dokter yang memeriksa.[2] Referensi
|