DJP OnlineDJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak. DJP wilayah kerjanyanya dibawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membuat standar operating prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan. DJP saat ini menjadi lembaga terpenting di negara Indonesia karena pembiayaan negara yang berasal dari APBN dananya 80% berasal dari pendapatan pajak negara.[1] Pelayanan DJP Online TerpaduDalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), DJP melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses daftar pajak, pelaporan pajak, serta pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Sistem pelayanan pajak DJP terpadu yang menyediakan berbagai macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) tersebut antara lain:
Siapa Saja yang Dapat Menggunakan Layanan DJP Online?DJP Online dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN yang dapat digunakan yaitu telah diaktivasi oleh DJP. Dengan menggunakan NPWP dan EFIN, Anda bisa menikmati fasilitas dari website DJPOnline. Selain itu, DJP Online membuat Anda serasa memiliki akun khusus, seperti Anda memiliki rekening internet banking, tetapi ini khusus pajak.
Fitur Pajak dari DJP OnlineDJP Online menyediakan dua aplikasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak secara gratis, salah satunya yaitu E-Billing.
E-Billing PajakE-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Definisi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode Billing sendiri terdiri dari deret angka yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Sementara, sistem billing merupakan sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti dari Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
Mendaftar Kode Billing Lewat DJP OnlineMembayar pajak menggunakan e-billing dibutuhkan kode billing terlebih dahulu. Sebenarnya banyak cara untuk mendapatkan kode billing ini, seperti datang langsung ke KPP, melalui teller bank, melalui kantor pos, melalui telepon, serta melalui website resmi DJP Online. Cara yang paling efisien yaitu dengan mengunjungi website DJP Online. Untuk mendapatkan kode billing melalui website DJP Online, Anda hanya perlu membukawebsite-nya dan mengisi data yang di minta. Cara ini tentu lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. DJP Online menyediakan dua metode untuk mendapatkan kode billing, yaitu dengan menggunakan akun DJP dan tanpa menggunakan akun DJP.
#1 Membuat Kode Billing dengan Akun DJP OnlineLangkah pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan kode billing melalui DJPOnline yaitu harus memiliki akun DJP Online. Bila tidak punya, Anda tidak bisa mendapatkan kode billing. Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor EFIN yang akan digunakan untuk mendaftar akun DJP Online. Anda yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung mengunjungi websitehttps://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu ikuti langkah-langkah berikut:
Kotak Hijau, Ubah SSP: Untuk mengubah data yang sudah dimasukan Kotak Ungu, Kode Billing: Untuk melanjutkan proses Jika memilih Kotak Ungu (Kode Billing), maka akan muncul pemberitahuan bahwa kode billing Anda telah sukses dibuat.
Kode Billing Anda berhasil dibuat
#2 Membuat Kode Billing dengan Tanpa Akun DJP OnlineBagi Anda yang tidak memiliki akun DJP Online jangan khawatir. Pasalnya, website DJPOnline menyediakan layanan membuat kode billing tanpa akun DJP Online. Caranya sebenarnya hampir sama seperti membuat kode billing dengan akun DJP Online, tetapi Anda harus mendaftar terlebih dahulu dan alamat website yang dikunjunginya pun tidak sama. Alamat website untuk membuat kode billing tanpa akun DJP Online yaitu https://sse3.pajak.go.id. Langak-langkahnya seperti berikut:
Setelah mengikuti langkah tersebut, lakukan aktivasi akun dengan mengecek emailmasuk pada email yang didaftarkan oleh Anda. Buka email tersebut, lalu klik link tautan dalam badan email. Langkah selanjutnya yaitu kembali ke halaman https://sse3.pajak.go.id/ dan ikuti langkah-langkah berikut:
Kotak Hijau, Ubah SSP: Untuk mengubah data yang sudah dimasukkan Kotak Ungu, Kode Billing: Untuk melanjutkan proses Jika memilih Kotak Ungu (Kode Billing), maka akan muncul pemberitahuan bahwa kode billing Anda telah sukses dibuat.
Kode Billing Anda berhasil dibuat
ReferensiPranala luar |