^Dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 16 Juni 2008
^Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku maka Wakil Bupati Langkat dihunjuk sebagai Plt. Bupati Langkat dan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor :131.12 – 556 Tahun 2008, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Langkat dan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Langkat menjadi Bupati Langkat Propinsi Sumatera Utara
^tanggal 13 Agustus 2008, resmilah Bapak Drs. H. A. Yunus Saragih, MM dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati Langkat sampai dengan tanggal 20 Februari 2009 Definitif