Gubernur Bank Indonesia adalah seorang pejabat negara Republik Indonesia yang memimpin Dewan Gubernur Bank Indonesia.[1] Masa jabatan Gubenur Bank Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.[2] Dalam UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan,[3] Gubernur Bank Indonesia ditempatkan setara dengan para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan para Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum pada tata tempat dalam acara kenegaraan dan acara resmi.[4] Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia adalah anggota kabinet dan pejabat setingkat menteri.