Share to:

 

Datuk Tan Dilangit

Datuk Tan Dilangit (bahasa Minang: Datuk Tandilangik atau Datuk Talangik) adalah salah satu gelar datuk atau penghulu suku Guci. Di Bayang Pesisir Selatan, suku Guci Tanjung menggunakan gelar ini untuk penghulu andiko, sedangkan untuk Imam sebagai penerus kuasa Raja Ibadat di Luhak nan Tigo menggunakan gelar Maharajo.[1] Selain di Bayang, gelar ini juga digunakan oleh suku Guci Pili di Kapau Agam dan Guci di Lubuk Sikarah Solok.

Datuk Tandilangit di Kapau Agam

Di Kapau Agam, Datuak Tandilangik adalah penghulu adat suku Guci Pili VI Induk yang berasal dari Pariangan Padang Panjang bersama dengan rombongan nenek moyang suku Koto, Jambak, dan Tanjung.

Datuk Tandilangit sebagai Perdamaian Alam Minangkabau

Di Salido Pesisir Selatan, Datuk Tandilangit menempati posisi yang tinggi dan penting sebagai Perdamaian Alam Minangkabau.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Tagoetji (7 Desember 2011). "Tambo dan Ranji Suku Guci, Lubuk Gambir, Bayang, Pessel". Lubuk Gambir. Diakses tanggal 27 Februari 2021. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya