Delapan jam kerja sehariDelapan jam kerja sehari merupakan proporsi waktu pekerja dalam melakukan pekerjaannya.[1] Ide ini pada awalnya adalah sebuah tuntutan yang diinisiasi oleh Robert Owen pada abad ke-18. Pada era Revolusi Industri tersebut, pabrik-pabrik di Eropa menjalankan kegiatan industrinya selama 24 jam sehari, sehingga para buruh yang bekerja selama 10 hingga 16 jam sehari jamak ditemui.[2] Oleh karena itu, para pekerja menuntut pembatasan waktu kerja menjadi delapan jam sehari. Slogan Owen yang terkenal adalah, "Delapan jam bekerja, delapan jam rekreasi, dan delapan jam istirahat."[3] Kebijakan Organisasi Buruh InternasionalMenurut Konvensi Jam Kerja No. 1 Tahun 1919, jam kerja di bidang industri adalah delapan jam sehari dan 48 jam dalam sepekan.[4] Kebijakan di IndonesiaDi Indonesia, kebijakan mengenai waktu kerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Peraturan tersebut dapat dilihat sebagaimana berikut:
Referensi
|