Share to:

 

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan

Deputi Bidang Pembangunan
Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas [1]
Susunan organisasi
DeputiDr. Ir. Subandi, MSc [2]
Direktur Kesehatan dan Gizi MasyarakatPungkas Bahjuri Ali, STP, MS, Ph.D [2]
Direktur Pendidikan dan AgamaDrs. Amich Alhumami, MA, M.Ed, PhD [2]
Direktur Pendidikan Tinggi, Iptek dan KebudayaanDr. Hadiat, MA [2]
Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan OlahragaWoro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS [2]
Kantor pusat
Jalan Taman Suropati No.2, Jakarta Pusat
Situs web
http://www.bappenas.go.id/

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. [3]

Tugas dan Fungsi

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  2. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
  4. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  5. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan terdiri atas:

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 24 June 2016. 
  2. ^ a b c d e "Struktur Organisasi". Diakses tanggal 2 October 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2016-06-24. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya