Detasemen Polisi Militer III/3
Detasemen Polisi Militer III/3 Cirebon atau (Denpom III/3 Cirebon) merupakan satuan pelaksana Polisi Militer Kodam III/Siliwangi yang bertanggung jawab menyelengggarakan kegiatan di bidang penyelenggaraan fungsi Polisi Militer dilingkungan wilayah Hukum Korem 063/Sunan Gunung Jati Cirebon, (wilayah III Cirebon dan wilayah IV Purwakarta) dan membantu Pimpinan TNI AD dalam penegakan Hukum, disiplin dan tata tertib bagi kepentingan TNI Angkatan Darat.[1] Detasemen Polisi Militer III/3 Cirebon yang bermarkas di Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat. SejarahBerdasarkan Kep Kasad nomor: kep/3/1/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Organisasi Polisi Militer Kodam ( Pomdam ) Denpom III/3 Cirebon merupakan Denpom tipe C karena tidak berada satu Kota dengan Pomdam dan di jabat oleh seorang Pamen TNI AD berpangkat Letkol Cpm, yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danpomdam. Secara Taktis Operasional kepada Danrem 063/Sgj Cirebon, sementara secara teknis Operasional Kepolisian Militer Organik dan Administrasi kepada Danpomdam III/Siliwangi. SatuanDenpom III/3 Cirebon membawahi beberapa Subdenpom diantaranya adalah:
Komandan Denpom III/3 Cirebon
Referensi
|