Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum
Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (disingkat DK-KPU) adalah lembaga non-struktural pemerintah penegak peraturan kode etik penyelenggara pemilihan umum. Lembaga ini berwewenang untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU bersifat ad hoc. Keanggotan DK KPU terdiri dari unsur masyarakat serta KPU.[2][3]
Referensi
|