Dewan Kesenian Jawa Timur |
---|
Dasar Hukum |
- Inmendagri No. 5A tahun 1993
- Kep. Gubernur No. 188/36/SK/104/1998
|
---|
Berdiri | 1998 |
---|
Mitra kerja | Pemerintah Provinsi Jawa Timur |
---|
Jenis | Organisasi kesenian |
---|
Periode | 2014-2019 |
---|
Ketua | Achmad Fauzi |
---|
Komite-komite |
- Komite Sastra
- Komite Tari
- Komite Seni rupa
- Komite Film
- Komite Musik
- Komite Teater
|
---|
Website | www.dkjatim.com |
---|
Dewan Kesenian Jawa Timur adalah organisasi kesenian yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A tahun 1993, dengan tugas membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan merupakan representasi dari persoalan, kepentingan, partisipasi, dan kontribusi kesenian dan seniman serta budayawan dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur. Organisasi ini, kali pertama dibentuk melalui musyawarah seniman dan budayawan Jawa Timur yang selanjutnya dikukuhkan oleh Gubernur Kepala Provinsi Jawa Timur dengan keputusan nomor 188/36/SK/104/1998 tanggal 19 Februari 1998.[1] Semua kegiatan Dewan Kesenian Jawa Timur dipertanggungjawabkan dan berada di bawah arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, didampingi lima orang pembina.
Komite
Komite-komite tersebut masing-masing memliki tugas menyiapkan, mengagagas, dan menjalankan program dan strategi kegiatan Dewan Kesenian Jawa Timur terkait dengan segala potensi kesenian dan seniman sesuai dengan bidangnya.
Departemen
- Departemen Konservasi Nilai Budaya
- Departemen Penelitian dan Pengembangan
- Departemen Penerbitan dan Penyebaran
- Departemen Kerjasama dan Kehumasan
- Departemen Industri Budaya dan Kreatif
- Departemen Advokasi dan Pelayanan Hukum.
Kepengurusan
Dewan Kesenian Jawa Timur dipimpin oleh seorang ketua dibantu lima pengurus harian yang terdiri dari Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara. Selain itu Dewan Kesenian Jawa Timur juga memiliki pengurus dari ex-officio yang bertugas untuk mengoordinasikan program dan kebijakan pembangunan kesenian dan kebudayaan Jawa Timur serta 11anggota Majelis Pertimbangan yang bertugas secara kolektif mengawasi dan memberikan evaluasi, penilaian, dan/atau arahan terhadap program kegiatan.
Dewan Kesenian Jawa Timur pertama kali diketuai oleh Aribowo pada periode 1998-2003. Pada periode selanjutnya 2003-2008 Dewan Kesenian Jawa Timur diketuai oleh Setyo Yuwono Sudikan. Dan pada periode 2008-2013 diketuai oleh Achmad Fauzi. Periode 2014-2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur untuk membantu, menopang, dan memfasilitasi program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bidang seni budaya khususnya dalam melestarikan, mengembangkan, dan memelihara kehidupan kesenian di Provinsi Jawa Timur.
Peran DKJT
- Menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur.
- Sebagai mitra bagi institusi/instansi terkait dengan pengembangan dan pelestarian seni budaya.
- Bersama-sama dengan Dewan Kesenian Kabupaten/Kota se-Jawa Timur seperti Dewan Kesenian Sidoarjo melakukan pembinaan dan pengembangan seni budaya di Provinsi Jawa Timur dengan tujuan: a. Meningkatkan kualitas berkesenian. b. Menopang tempat dan pusat kegiatan seni budaya. c. Memberdayakan kreativitas berkesenian yang bernilai ekonomis. c. Mendorong adanya peningkatan apresiasi seni masyarakat. d. Peningkatan kesejahteraan seniman.[2]
Susunan pengurus 2014-2019
Pengurus Harian
- Ketua: Achmad Fauzi
- Wakil Ketua: Taufik Monyong
- Sekretaris: Meimura
- Wakil Sekretaris: Rangga Bisma Aditya
- Bendahara: Nonot Sukrasmono
- Wakil Bendahara: Deasy Arista Sari
Komite
- Komite Sastra: Indra Tjahjadi dan Yusri Fajar
- Komite Tari: Eko Wahyuni Rahayu dan Djoko Prakoso
- Komite Seni Rupa: Beni Wicaksono dan M. Rizky
- Komite Film: Kukuh Y. Karnanta dan Jusrifar M. Junus
- Komite Musik: Gema Swaratyagita dan Joko Susilo
- Komite Teater: Farid Syamlan dan Dedi Supriyadi
Departemen
- Departemen Konservasi Nilai Budaya: Bambang Budiono dan Ony Setyawan
- Departemen Penelitian dan Pengembangan: Hari Fitrianto dan Sri Endah
- Departemen Penerbitan dan Penyebaran: Luthfil Hakim dan Mashuri
- Departemen Kerjasama dan Kehumasan: Riyadi Ngasiran dan Nurul Ratna Sari
- Departemen Industri Budaya dan Kreatif: Nasar Batati dan Cakra Mustofa
- Departemen Advokasi dan Pelayanan Hukum: Rakhmad Amrullah dan Gazman Ghazali
Referensi
- ^ SK Gubernur Jawa Timur tentang Dewan Kesenian Provinsi Jawa Timur
- ^ Pedoman Dasar Dewan Kesenian Jawa Timur