Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah unsur pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua dan Anggota. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang. Mereka dapat terdiri atas tokoh kenegaraan; tokoh agama dan masyarakat; tokoh purnawirawan TNI/Polri, pegawai negeri sipil, dan akademisi.[1] Hak dan fasilitasBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan. Besaran hak keuangan untuk ketua adalah Rp112.548.000,00, sedangkan untuk anggota adalah Rp100.811.000,00. Sementara fasilitas lainnya diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Daftar pejabat
Mantan pejabat
Referensi
Lihat pula
|