Dinas Kehutanan (Hindia Belanda)
Penerapan Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) pada tahun 1830-an telah mengakibatkan adanya pembukaan lahan dalam skala besar. Kayu yang ditebang dari hutan jati dan hutan liar digunakan untuk membuat gudang-gudang dan rumah-rumah, untuk meluaskan jaringan jalan, dan sebagian lain digunakan untuk membangun kapal dan sistem irigasi. Pada tahun 1850-an, pemerintah kolonial menyadari bahaya yang mengancam akibat penebangan hutan dan pembuangan modal. Penunjukan Inspektur Kehutanan merupakan upaya awal mereka untuk menghentikan ancaman itu. Jabatan tersebut, pada awalnya ada di bawah Direktorat Budidaya Tanaman (Directie der Cultures). Setelah pemerintahan negeri merombak sistemnya pada tahun 1866, jabatan tersebut dipindahkan ke Departemen Pemerintahan Dalam Negeri (Departement van Binnenlands Bestuur/BB) pada tahun 1870.[1] Pada tahun 1897, Staatsblad van Nederlandsch-Indiƫ nomor 61 diberlakukan dengan adanya peraturan hutan yang baru untuk wilayah Jawa dan Madura. Dengan peraturan tersebut, pemerintah berusaha memperkuat pengawasan terhadap hutan negara, terutama hutan jati. Polisi hutan, yang sejak awal tahun 1880-an beroperasi di bawah pengawasan pejabat pemerintah, dipindahkan kembali di bawah dinas ini. Sejak saat itu, penebangan, penanaman, dan pemeliharaan hutan secara sistematis harus dilaksanakan melalui rencana bisnis yang sistematis.[2] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|