Direktorat Jenderal Cipta Karya
Direktorat Jenderal Cipta Karya atau biasa disingkat menjadi DJCK, adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..[1] Struktur organisasi
ProgramPamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat)Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target akses air minum dan sanitasi pada tahun 2019 di sektor air minum dan sanitasi, melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Program Pamsimas 2016 -2019 rencananya dilaksanakan untuk menunjang pengembangan permukiman yang berkelanjutan di 15.000 desa serta mengelola keberkelanjutan pelayanan air minum dan sanitasi di hampir 27.000 desa peserta Pamsimas.[2] KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh)Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.[3] PISEW (Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah)Sasaran kegiatan Program yang dulunya bernama PNPM Mandiri ini meliputi: Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:
National Urban Water Supply Project (NUWSP) merupakan program nasional untuk mendukung pembangunan penyediaan air minum perkotaan dengan pembiayaan investasi yang inovatif dan efektif yang dibiayai melalui pinjaman Bank Dunia senilai 100 juta USD[6]. Melalui NUWSP ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan program-program perluasan cakupan pelayanan dan peningkatan kapasitas daerah (Pemda dan PDAM) dalam penyelenggaraan SPAM secara berkelanjutan. Prioritas investasi difokuskan kepada penyediaan air minum perkotaan melalui jaringan perpipaan yang dikelola oleh PDAM. Peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM melalui NUWSP diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM dalam penyusunan rencana pengembangan dan penyelenggaraan SPAM perkotaan secara utuh, baik itu layanan air minum melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan. Dalam NUWSP, bantuan yang disediakan bagi Pemda/PDAM merupakan bantuan yang terintegrasi antara bantuan non-fisik (bantuan teknis dan peningkatan kapasitas) dan bantuan fisik berupa investasi infrastruktur yang jenis dan besarnya disesuaikan dengan kapasitas daerah dan PDAM. Program bantuan teknis dan peningkatan kapasitas akan diberikan kepada Pemda/PDAM sebelum program investasi dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhannya, dengan tujuan bahwa bantuan yang diberikan akan berdampak pada meningkatnya kapasitas dan kemampuan Pemda/PDAM yang bersangkutan. Program RegulerProgram reguler dilakukan bedasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2019. Beberapa kegiatan contohnya adalah pembangunan PLBN, penataan kawasan strategis nasional (kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan bersejarah, kawasan prioritas), pemberantasan kumuh (non kumuh), pendampingan Perda Kumuh, pendampingan dan penyusunan NSPK serta bimbingan teknis bidang kecipta-karyaan (penataan bangunan dan lingkungan, permukiman, sanitasi dan sistem penyediaan air minum), bimbingan terhadap PDAM-PDAM, dukungan infrastruktur persampahan dan air minum dan lain-lain. Unit pelaksana teknisUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Teknologi Air Minum, Balai Teknologi Sanitasi, Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung, Balai Sains Bangunan, dan Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan, direktorat jenderal ini juga memiliki 34 unit Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) sebagai berikut:[7]
Referensi
Pranala luar
|