Share to:

 

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDra. Indah Anggoro Putri., M.Bus
Sekretaris Direktorat JenderalSurya Lukita Warman., M.Sc
Direktur
Hubungan Kerja dan PengupahanIr. Dinar Titus Jogaswitani., M.B.A
Jaminan SosialRetna Pratiwi., S.H., M.Hum
Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan IndustrialC. Heru Widianto., S.E., M.M
Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialPlt. Surya Lukita Warman., M.Sc
Bina Mediator Hubungan IndustrialAdriani., S.E., M.A
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
www.kemnaker.go.id

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) adalah pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.[1]

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan hubungan industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Bina Mediator hubungan industrial;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang persyaratan kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Hubungan kerja dan Pengupahan
  3. Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  4. Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
  5. Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  6. Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial

Referensi

  1. ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI - JSK)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15. 
  2. ^ a b http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF

[1]

  1. ^ https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-1718-Peraturan%20Menteri.html
Kembali kehalaman sebelumnya