Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (disingkat menjadi Ditjen Binalavotas) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas.[1]
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelatihan kerja dan peningkatan mutu pengelolaan lembaga pelatihan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaal Pelatihan dan Produktivitas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja
- Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan
- Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
- Direktorat Bina Pemagangan
- Direktorat Bina Produktivitas
- Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Lihat pula
Referensi