Share to:

 

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengelolaan Utang
Bidang tugasPengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara
Susunan organisasi
Direktur JenderalSuminto
Kantor pusat
Gedung Frans Seda. Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1. Jakarta 10710
Situs web
www.djppr.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (disingkat DJPPR) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.[1] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, DJPPR dahulu bernama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).[1][2]

Tugas dan Fungsi

DJPPR mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Struktur Organisasi

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pinjaman dan Hibah;
  3. Direktorat Surat Utang Negara;
  4. Direktorat Pembiayaan Syariah;
  5. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara;
  6. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
  7. Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan; dan
  8. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen;

Rujukan

Kembali kehalaman sebelumnya