Share to:

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
hubla.dephub.go.id/Default.aspx

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (disingkat menjadi Ditjen Hubla) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.[1]

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan, direktorat jenderal ini juga memiliki Distrik Navigasi (Disnav) dan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) sebagai berikut:[2][3]

Nama Tipe Kelas Wilayah kerja
Disnav Belawan A I Sebagian Sumatera Utara dan Aceh
Disnav Dumai Riau, serta sebagian Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Barat
Disnav Tanjung Pinang Sebagian Kepulauan Riau
Disnav Palembang Sumatera Selatan, serta sebagian Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung
Disnav Tanjung Perak Sebagian Jawa Timur
Disnav Samarinda Sebagian Kalimantan Timur
Disnav Makassar Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Disnav Bitung Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
Disnav Ambon Maluku dan sebagian Maluku Utara
Disnav Sorong Papua Barat dan sebagian Maluku Utara
Disnav Sabang II Sebagian Aceh
Disnav Padang Sebagian Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Utara
Disnav Tanjung Emas Sebagian Jawa Tengah
Disnav Banjarmasin Kalimantan Selatan
Disnav Benoa Bali dan Nusa Tenggara Barat
Disnav Kupang Nusa Tenggara Timur
Disnav Jayapura Sebagian Papua
Disnav Sibolga III Sebagian Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh
Disnav Cilacap Sebagian Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur
Disnav Pontianak Sebagian Kalimantan Barat
Disnav Tarakan Kalimantan Utara dan sebagian Kalimantan Timur
Disnav Kendari Sulawesi Tenggara
Disnav Tual Maluku
Disnav Merauke Sebagian Papua
Disnav Tanjung Priok B I DKI Jakarta, Banten, Lampung, serta sebagian Jawa Barat, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung
PPLP Tanjung Priok I
PPLP Tanjung Uban II
PPLP Tanjung Perak
PPLP Bitung
PPLP Tual

Referensi

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2024" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 12 November 2024. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2021" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 12 November 2024. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya