Share to:

 

Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

Direktorat Jenderal
Perikanan Budidaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.kkp.go.id

Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.[1][2]

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, dan Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya, direktorat jenderal ini juga memiliki sejumlah Balai (Besar) Perikanan Budidaya (B/BPB) sebagai berikut:[3][4]

Nama Lokasi Wilayah kerja
BBPB Laut Pesawaran -
BBPB Air Tawar Sukabumi
BBPB Air Payau Jepara
BPB Laut Batam Batam Sumatera dan Kalimantan
BPB Laut Lombok Lombok Barat Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
BPB Laut Ambon Ambon Sulawesi, Maluku, dan Papua
BPB Air Tawar Sei Gelam Muaro Jambi Sumatera
BPB Air Tawar Mandiangin Banjar Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara
BPB Air Tawar Tatelu Minahasa Utara Sulawesi, Maluku, dan Papua
BPB Air Payau Ujung Batee Aceh Besar Sumatera
BPB Air Payau Situbondo Situbondo Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara
BPB Air Payau Takalar Takalar Sulawesi, Maluku, dan Papua

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya