Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.[1] Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 22 unit Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan yang tersebar di seantero Indonesia.[2] Referensi
Pranala luar |