Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat Ditama Binbangkum) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Ditama Binbangkum dipimpin oleh seorang kepala.[1]
Tugas dan fungsi
Tugas
Ditama Binbangkum mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, dan pelayanan informasi hukum kepada Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Ditama Binbangkum menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Binbangkum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
Perumusan rencana kegiatan Ditama Binbangkum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Binbangkum;
Perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, dan kepaniteraan kerugian negara/daerah;
Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah;
Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penghapusan piutang negara/daerah;
Pembinaan dan pengembangan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah;
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Binbangkum; dan
Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Ditama Binbangkum terdiri dari [1]:
Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah; dan
Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum.