Dolar Selat
Dolar Selat adalah mata uang di Negeri-Negeri Selat pada tahun 1898 hingga 1939.[1] Mata uang ini juga digunakan di Negeri-Negeri Melayu Bersekutu, Negeri-Negeri Melayu Tidak Bersekutu, Sarawak, Brunei, dan Borneo Utara Britania. SejarahPada awal abad ke-19, mata uang yang paling umum digunakan di Hindia Timur adalah dolar Spanyol. Uang koin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat adalah keping Trengganu, keping Kelantan, dan dolar Penang. Pada tahun 1837, rupee India ditetapkan sebagai mata uang tunggal di Negeri-Negeri Selat karena wilayah ini dikelola sebagai bagian dari India Britania. Meskipun demikian, dolar Spanyol tetap saja beredar dan pada 1867, pengelolaan Selat dpisahkan dari India dan dolar dijadikan sebagai mata uang standar. Dari tahun 1898, dolar Selat diterbitkan oleh Dewan Komisaris Mata Uang, dan bank swasta dilarang menerbitkan uang kertas. Dolar Selat kemudian digantikan oleh dolar Malaya pada tahun 1939, dengan nilai setara. Saat ini, Brunei dan Singapura masih menggunakan dolar sebagai alat tukar, meskipun Malaysia telah menggantinya dengan ringgit pada 1973. Referensi
Pranala luar
|