Edie Toet Hendratno
Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si. (lahir 27 Maret 1951) adalah seorang dosen dan administratur universitas. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Indonesia dari 2002 hingga 2004 dan Rektor Universitas Pancasila dari tahun 2004 hingga 2014 dan dari 2021 hingga pemberhentiannya akibat kasus kekerasan seksual pada tahun 2024. Riwayat HidupPendidikanEdie Toet Hendratno dilahirkan di Kota Semarang pada tanggal 27 Maret 1951. Ia menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 1978.[1] Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, dan lulus pada tahun 1999. Skripsinya berjudul Rumah Susun dan Penghuninya: Suatu Kajian Kognitif tentang Pandangan Rumah Tangga Penghuni Rumah Susun terhadap Rumah Huniannya (Studi Kasus Rumah Susun Kemayoran Jakarta) dengan pembimbing Prof. Sardjono Jatiman dan Prof. Anto Achdijat.[2] Edie memperoleh gelar doktor hukum dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2006. Tesisnya berjudul Desentralisasi yang mengarah ke sistem federal dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan fungsi negara di Indonesia dengan promotor Soehino dan ko-promotor Nindyo Pramono.[3] Karier akademisEdie memulai kariernya sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada tahun 1978 untuk mata kuliah pengantar sosiologi dan sosiologi Indonesia (atau sistem sosial di Indonesia). Ia juga mengajar mata kuliah pengantar sosiologi, sosiologi hukum, dan hukum administrasi daerah, dan mata kuliah S2 Good Governance di Fakultas Hukum Universitas Pancasila sejak tahun 1985 serta menjadi dosen doktoral di Universitas Negeri Jakarta sejak tahun 2009.[1] Pada tahun 1995, Edie dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Panita Penggalangan Dana untuk Pengembangan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan Tinggi Universitas Indonesia (UI). Ia selanjutnya menjadi Ketua Umum Panita Penggalangan Dana Pembangunan Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia pada tahun 2000.[1] Setelah transisi UI menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) pada tahun 2000, UI didorong untuk mencari sumber penghasilan baru. Pada tanggal 28 Juni 2001, Edie bersama dengan sejumlah tokoh lainnya dilantik menjadi Badan Pengembangan dan Pengelolaan Wirausaha Universitas Indonesia. Setelah badan tersebut dibentuk, Edie duduk sebagai sekretaris eksekutif hingga tahun 2004.[4][1] Edie juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Infrastruktur Universitas Indonesia dari tahun 2002 hingga 2004.[5] Rektor dan Ketua Yayasan Universitas PancasilaPeriode pertama dan keduaPada tahun 2004, rektor Universitas Indonesia Usman Chatib Warsa melakukan reorganisasi struktural Universitas Indonesia. Sebagai akibatnya, jabatan wakil rektor III, IV, dan V ditiadakan. Edie, yang pada saat itu memegang jabatan Wakil Rektor IV, melepaskan jabatannya. Edie kemudian pindah ke Universitas Pancasila dan diangkat menjadi rektor untuk masa bakti 2004–2008. Ia kembali terpilih untuk periode kedua, yakni dari tahun 2008–2012.[6] Masa jabatan keduanya kemudian diperpanjang selama dua tahun hingga 2014.[7] Edie juga menjabat sebagai Ketua Dewan Transportasi DKI Jakarta untuk periode 2007 hingga 2009.[8][1] Selama menjabat sebagai rektor, Edie berupaya untuk mengubah Universitas Pancasila dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Edie berupaya untuk melobi dan memperoleh dukungan dari sejumlah pejabat tinggi negara.[9][10] Meski demikian, Universitas Pancasila gagal ditetapkan menjadi universitas negeri.[11] Edie menuai sejumlah kontroversi dalam pengelolaan Universitas Pancasila. Edie pernah dilaporkan oleh stafnya yang dipecat karena tidak sesuai dengan aturan dan Edie juga diduga menggelapkan gaji karyawannya. Selain itu, Edie tidak mengundurkan diri sebagai pengurus yayasan dan terus diperpanjang masa jabatannya sebagai rektor. Edie membantah tuduhan ini dan menyatakan bahwa masa jabatannya diperpanjang oleh ketua yayasan dan pemecatan pegawai dilakukan dengan persetujuan dari seluruh pejabat Universitas Pancasila.[7] Ketua yayasan dan guru besarEdie mengakhiri masa jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila pada tanggal 17 Maret 2014 dan digantikan oleh Wahono Sumaryono, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila.[12] Ia kemudian duduk sebagai Ketua Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila.[13] Edie dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada tanggal 14 Maret 2016. Pidato pengukuhannya berjudul Dinamika Perkembangan Undang-Undang Pemerintah Daerah : Mencari Keseimbangan Pendulum Sentralisasi-Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.[14] Pada tahun 2019, Edie diangkat menjadi Ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia untuk periode 2019 hingga 2022.[15] Periode ketigaDi tengah masa jabatannya sebagai rektor, pada tanggal 25 Mei 2021 Wahono Sumaryono meninggal dunia. Edie kemudian menggantikannya sebagai rektor tiga hari kemudian dan menjabat hingga sisa masa jabatan Wahono pada tanggal 14 Maret 2022.[16][17] Meski sisa masa jabatannya berakhir, Edie terus menjabat sebagai rektor.[18] Pada periode ketiganya, Edie membentuk satuan tugas untuk pengembangan Universitas Pancasila di setiap fakultasnya. Edie juga mengeluarkan surat keputusan yang mengharuskan dosen untuk membahas Pancasila selama lima sampai sepuluh menit di awal perkuliahan.[6] Kasus kekerasan seksualPada bulan Februari 2023, Edie melakukan pelecehan seksual terhadap RZ, Kepala Bagian Humas Rektorat. Edie memanggil RZ ke ruangannya untuk menuangkan obat mata, namun Edie malah mencium pipinya dan meremas payudaranya. RZ kemudian melaporkan ke atasannya, namun Edie malah memindahkannya ke program pascasarjana. RZ kemudian melaporkan Edie ke polisi pada tanggal 12 Februari 2024 dan mengajukan permohonan perlindungan korban pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 25 Februari. Sebelumnya, seorang pegawai kontrak Universitas Pancasila berinisial DF juga dilecehkan oleh Edie pada Desember 2023[19] dan mengundurkan diri dari Universitas Pancasila, sebelum melaporkan ke polisi pada tanggal 28 Januari 2024.[20][21][22] Kedua korban kemudian menjalani pemeriksaan psikologis dan forensik di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk bukti penyidikan.[23] Pihak Universitas Pancasila menyatakan akan memproses kasus pelecehan seksual, namun menyatakan bahwa pemindahan RZ dan pengunduran diri DZ tidak terkait dengan kasus tersebut. RZ dipindahkan ke program pascasarjana untuk mempersiapkan pelaksanaan akreditasi, sedangkan DF berhenti karena tidak ingin memperpanjang kontrak. Pengacara Edie menyatakan bahwa laporan pelecehan seksual dianggap janggal, namun ditepis oleh pihak universitas yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pemilihan rektor baru, yang selesai pada bulan Maret.[21] Sebagai dampak dari kasus pelecehan seksual Edie, mahasiswa Universitas Pancasila melakukan demonstrasi mulai dari tanggal 26 Februari. Tuntutan dari para mahasiswa adalah penonaktifan Edie sebagai rektor dan pengangkatan Plt. Rektor, klarifikasi terkait dengan kasus pelecehan seksual, dan pelibatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pancasila dalam menangani kasus tersebut.[24] Edie kemudian dinonaktifkan sebagai rektor pada tanggal 27 Februari dan digantikan oleh Wakil Rektor I Universitas Pancasila, Prof. Dr. Sri Widyastuti,[19] yang dilantik sehari kemudian.[25] Setelah penonaktifannya, yayasan Universitas Pancasila maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia meminta agar Edie kooperatif dalam pemeriksaan oleh polisi.[26][27] Referensi
|