Share to:

 

Eksepsi

Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.[1] Dalam hukum perdata, eksepsi berarti sebuah tangkisan atau bantahan, dan juga pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat [2] Ada dua jenis eksepsi yang dikenal yaitu Exeptio non adimpleti contractus yang artinya tangkisan seorang tertuntut (yang digugat karena tak menerpati perjanjian) yang menyatakan bahwa si penuntut juga tidak memenuhi janjinya, khusus mengenai pajak jual-beli.[3] Eksepsi jenis kedua adalah Exceptio plurium concumbentium yang berarti dalam tuntutan kebapaan: tangkis seorang tertuntut (lelaki) bahwa pihak penuntut (ibu dan anak bersangkutan) di waktu sebelum hamil telah melakukan hubungan kelamin dengan beberapa pria lain.[3] Jika hal ini dapat dibuktikan, tuntutan si ibu tidak dapat diterima oleh hakim.[3]

Referensi

  1. ^ "Pokok Bahasan: Eksepsi" (PDF). 
  2. ^ (Indonesia) "Resume tentang Eksepsi". 
  3. ^ a b c (Indonesia) Shaadily, Hassan. Ensiklopedia Indonesia Jilid 3. Jakarta: Ichtiar Baru dan Van Hoeve.
Kembali kehalaman sebelumnya