Share to:

 

Ex tunc


Ex tunc adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "dari awal". Istilah ini merupakan lawan dari ex nunc, yang bermakna "dari sekarang". Contoh penggunaan kedua istilah ini dapat ditemukan dalam hukum perjanjian: pembatalan suatu perjanjian dapat dilakukan secara ex nunc (dari sekarang) atau ex tunc, yang berarti bahwa perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sedari awal.

Contoh lain penggunaan istilah ex tunc adalah ketika pengadilan gereja memperoleh hak untuk membatalkan pernikahan secara ex tunc semenjak Konsili Trento tahun 1582. Perkawinan yang dibatalkan secara ex tunc dianggap tidak pernah ada oleh gereja, sehingga kedua belah pihak dalam perkawinan yang telah dibatalkan tersebut bisa menikah lagi, sementara jika mereka bercerai dan perkawinannya dibatalkan secara ex nunc, hukum gereja tidak mengakui perceraian dan tidak memperbolehkan mereka untuk menikah lagi.

Pranala luar

"ex tunc: Definition, Begriff und Erklärung im JuraForum.de". JuraForum.de (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2021-05-09. </ref>


Kembali kehalaman sebelumnya