Gedung Bank Indonesia Yogyakarta (lama),[catatan 1] sebelumnya Gedung De Javasche Bank, adalah bangunan yang berluaskan 1.000 meter persegi[butuh rujukan] di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta yang digunakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta. Bangunan ini sebenarnya adalah hasil dari pugaran pada tahun 1910. Bangunan ini mulai difungsikan pertama kali pada tanggal 14 September 1829, pemerintah Hindia Belanda memutuskan untuk membangun gedung baru di tempat yang sama dengan alasan modernisasi.etelah De Javasche Bank dinasionaliasi oleh pemerintah pada tahun 1951, gedung ini menjadi kantor Bank Indonesia perwakilan Surabaya pada tahun 1953 hingga 1972. Lalu, pada 27 Januari 2012, gedung tiga lantai ini ditetapkan sebagai cagar budaya.[1]
Arsitektur bangunan
Bangunan Bank Indonesia menghadap ke utara dan berada diselatan jalan panembahan senopati dan bangunan baru berada di Jalan Secodiningrat. Bangunan terdiri atas dua tingkat dan satu basement. Arsitektur yang tampak pada bangunan ini menjunjukkan ciri arsitektur Eropa. Sebagai perancang bangunan yang berasal dari biro arsitek NV.Architcten en ED.Cuysper Amsterdam.[2]
Biro arsitek tersebut banyak merancang bangunan-bangunan milik Javasche Bank. Karakteristik bangunan dapat dikategorikan menurut periode atau konteks zamannnya. Corak arsitektur pada awal dibentuknya bank ini adalah menggunakan gaya empire indisch.[2]
Gaya arsitektur ini diperkenalkan oleh Herman Willen Danendels saat ia bertugas sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda pada tahun 1808-1811. Gaya arsitektur ini mulai berkembang pada abad ke-18 sampa akhir abad ke-19. Dahulunya gaya arsitektur ini mulai diterapkan di daerah pinggiran Kota Batavia (Jakarta). Kemunculan gaya arsitektur tersebut merupakan akibat dari pencampuran kebudayaan Belanda, Indonesia, dan sedikit kebudayan China.[3]
Latar belakang
Proses Nasionalisasi dari DJB berakhir seiring dengan pergantian nama menjadi Bank Indonesia. Tepatnya tanggal 29 Mei 1953, Presiden Soekarno mengesahkan RUU Pokok Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (UU).Pada 1 Juli 1953, diberlakukannya UU Pokok Bank Indonesia sehingga sejak 1 Juli 1953 bangsa Indonesia memiliki bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Pemerintah pun menunjuk Bank Indonesia sebagai bank sentral dan bank sirkulasi di Indonesia.[4]
Rujukan
Catatan kaki
^Untuk membedakannya dengan gedung yang lebih baru di sisi timurnya.