Ginting & Reksodiputro
Ginting & Reksodiputro (disingkat G&R) adalah sebuah firma hukum Indonesia. Ginting & Reksodiputro didirikan oleh Daniel Ginting dan Harun Reksodiputro. Firma ini memiliki perjanjian rekanan (association agreement) dengan firma hukum internasional Allen & Overy, sehingga juga dikenal sebagai Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy.[1] Pada tahun 2017-18, firma ini tercatat sebagai firma hukum korporat terbesar ke-9 di Indonesia, dengan 4 orang rekan, 40 orang advokat, 2 orang of counsel, dan 3 orang foreign counsel.[2][3] Referensi
Pranala luar |