Haji AkbarPengertian Haji Akbar (Bahasa Indonesia:Haji Besar) sebagaimana yang terdapat di Al-Qur'an, surat At-taubah:3) memiliki banyak tafsir.[1] Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa arti dari Haji Akbar adalah hari penyembelihan hewan qurban (tanggal [[10 Dzulhijjah ]], hari yang paling mulia, paling menonjol, dan yang paling banyak manusia berkumpul padanya di antara hari-hari pelaksanaan haji.[1][2] Sedangkan dalam Tafsir Al-Misbah disebutkan bahwa pengertian dari Haji Akbar adalah ibadah haji yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, sedangkan umrah yang dilaksanakan sepanjang tahun dinamakan Haji Asgar.[1][2] Sedangkan menurut sebagai besar masyarakat, Haji Akbar adalah ibadah haji yang wukufnya bertepatan dengan hari Jum'at.[1] Dasar hukum yang digunakan oleh masyarakat adalah hadis yang berbunyi:
Referensi
|